Ted Sioeng Minta Vonis Bebas: Penemuan Terbaru dalam Kasus Penipuan

by -22 Views

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas. Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, mengklaim bahwa Ted Sioeng telah melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022 meskipun ada masalah dalam pelaksanaan kewajiban. Menurut Julianto, argumen dalam pledoi membuktikan bahwa kasus yang dituduhkan kepada Ted Sioeng lebih berkaitan dengan sengketa keperdataan daripada tindak pidana penipuan. Ted Sioeng juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang menjadi dasar dakwaan penipuan.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada dalam kasus ini. Salah satunya adalah memanfaatkan posisi Ted Sioeng yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan setelah paspornya dicabut dan dikenakan peringatan. Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada saksi yang menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada tanggal yang disebutkan dalam dakwaan, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut tidak terisi dengan benar. Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Ted Sioeng didakwa oleh JPU dengan pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Pihak bela menyatakan bahwa laporan yang memicu kasus ini diduga berisi kebohongan yang bertujuan untuk merusak kredibilitas dan posisi hukum Ted Sioeng. Selain itu, pihak bela juga mengklaim adanya kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk mengambil alih seluruh aset Ted Sioeng melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.