Pakai Narkoba: Polisi Ungkap Fakta Fariz RM dari Mantan Sopir

by -17 Views

Kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan musisi Fariz RM semakin terungkap setelah keterangan sopirnya, ADK, terungkap kepada pihak kepolisian. ADK ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti ganja, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapatkan info bahwa inisial FRM juga diduga memesan barang kepada ADK. Hal ini mengakibatkan Fariz RM dan ADK ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Fariz RM terancam dengan pasal 114 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba, dengan kasus sebelumnya pada tahun 2007 dan 2015. Dengan penangkapan terbaru ini, kasus penyalahgunaan narkotika oleh Fariz RM semakin terbuka dan mendapat perhatian dari publik. Selain itu, Fariz RM juga pernah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya, membuat kembali ketahuan menggunakan narkotika menjadi sorotan yang signifikan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus diperketat, menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia.