LPSK sedang menghitung restitusi yang diajukan oleh anak korban penembakan bos rental di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak di Banten. Restitusi ini merupakan bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat kejadian tragis tersebut. Sri Nur Herawati, Wakil Ketua LPSK, menyatakan bahwa kerugian tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan keluarga lainnya. LPSK telah berkomunikasi dengan Oditur Militer terkait pengajuan restitusi oleh kedua anak korban dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Perlindungan fisik juga telah diberikan kepada tujuh saksi yang hadir dalam kasus penembakan tersebut. Sidang kasus penembakan bos rental mobil akan digelar dengan melibatkan beberapa tersangka dari TNI Angkatan Laut yang didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana. Kesaksian saksi sangat penting dalam pengungkapan kebenaran dalam kasus ini.
Restitusi Anak Korban Penembakan: Penemuan dan Wawasan Terbaru
