Hukum Pasangan Selingkuh: Pidana atau Bebas Tindakan?

by -26 Views

Perselingkuhan sering kali menjadi penyebab utama keretakan dalam suatu hubungan, baik dalam pernikahan maupun dalam komitmen lainnya. Di Indonesia, perselingkuhan tidak hanya berdampak pada hubungan pribadi, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan jika memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi yang berlaku menetapkan sanksi bagi pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan dengan ancaman hukuman yang bisa berupa pidana penjara atau denda.

Hukum Indonesia memiliki ketentuan khusus mengenai perselingkuhan, termasuk kemungkinan untuk dipidanakan. Perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan, yang memiliki konsekuensi hukum tertentu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi terbaru juga mengatur sanksi yang lebih berat terhadap pelaku perselingkuhan, memberikan perlindungan lebih bagi pihak yang dirugikan dalam suatu pernikahan.

Di Indonesia, pelaku perselingkuhan yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Pasal 284, pelaku perselingkuhan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Adapun dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1), ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan diperberat menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Perselingkuhan termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga kasus ini hanya bisa diproses apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri yang sah. Laporan harus disertai dengan bukti yang cukup kuat agar dapat diproses oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, bagi yang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh, memahami prosedur hukum dan mengumpulkan bukti yang valid menjadi langkah penting sebelum mengajukan pengaduan.