Pertanyaan Ted Sioeng terkait penampilan nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bank Mayapada menyoroti keengganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyebutkan nama-nama yang terkait dalam kasus penipuan dan penggelapan dana. Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sieong, menegaskan bahwa nama Pak Dato Tahir telah disebut dalam BAP yang dibuat oleh terdakwa. Namun, dalam replik yang dibacakan oleh JPU, tidak terdapat substansi yang signifikan selain sekadar pengulangan dari surat tuntutan. Kehadiran saksi yang penting dalam persidangan juga menjadi perhatian, yang bisa diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan oleh JPU, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ted Sioeng didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik Bank Mayapada, namun ia membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya. Diskusi mengenai pinjaman awal sebesar Rp70 miliar untuk pembelian vila di Cianjur juga menarik perhatian, dengan klaim bahwa sebenarnya pinjaman tersebut digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura. Semua pihak berharap bahwa kebenaran terkait kasus ini dapat terungkap secara jelas melalui proses persidangan.
Investigasi Ted Sioeng: Penolakan JPU untuk Nama dalam BAP
