Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks

by -22 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru tentang penyimpanan hasil ekspor sumber daya alam di Istana Kepresidenan Jakarta. Melalui Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025, pemerintah memperketat aturan terkait devisa hasil ekspor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa. Dengan menahan devisa dalam negeri, diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya bagi rakyat Indonesia tidak maksimal. Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, kecuali sektor minyak dan gas, yang masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia akan meningkat signifikan, mencapai 80 miliar dolar AS pada tahun 2025.