Unit Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli. Dalam perkembangan penyidikan ini, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, seperti dokumen surat, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran, dan lain-lain. Disamping itu, bukti barang digital seperti flash disk dan telepon genggam juga ditemukan dalam penanganan kasus ini.
Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter berinisial RG. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dan asistennya berhalangan untuk hadir dalam pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. Penyidik terus melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dalam kasus ini.