Peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar: Penemuan dan Wawasan Terbaru

by -13 Views

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang merupakan pengantar barang untuk toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Setelah berhasil menangkap MY, polisi menemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram, serta sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. MY juga mengakui sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang tersebut sesuai pesanan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.