Polisi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu 1,7 kg Jakut

by -12 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan memiliki 1,7 kilogram narkotika jenis sabu serta narkoba lainnya. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Penangkapan dilakukan setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, pelaku S ditemukan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering seberat 8,8 gram, dan pil ekstasi sebanyak 180 butir. Setelah diinterogasi, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku FR. Selanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi di Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, dan berhasil menangkap FR beserta barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menegaskan bahwa mereka akan terus berperang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan Jakarta Utara bebas dari penyalahgunaan narkotika.