Penangkapan Penganiaya di Kelapa Gading: Penemuan dan Wawasan Terbaru

by -15 Views

Dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa korban mengalami luka berupa patah tiga gigi, luka di bibir, dahi, tangan, kaki, dan memar di bagian belakang tubuh akibat penganiayaan tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua balok dan satu cangkul yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Kejadian penganiayaan ini dimulai ketika ipar korban yang menderita asma merasa terganggu oleh asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban pada Jumat sore. Korban dan teman-temannya mendatangi lokasi tersebut, di mana dua orang menunggu di atas tumpukan puing. Saat korban mendekati rumah bedeng di lahan kosong, tiba-tiba ia diserang dari belakang dengan parang oleh seseorang. Korban juga melihat dua orang lainnya memukulnya menggunakan kayu dan balok, sehingga mengakibatkan luka-luka pada tubuhnya.

Setelah kejadian itu, korban dan teman-temannya melarikan diri dari lokasi dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Petugas segera melakukan penyelidikan, yang kemudian mengarah pada pengakuan kedua pelaku. Pelaku MP mengaku memukul korban dengan kayu kaso yang memiliki paku di ujungnya dua kali di bagian belakang kepala korban. Sementara pelaku MB juga mengakui bahwa ia memukul korban dengan balok yang sama cara.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini terus ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.