Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, menyatakan bahwa sejak peluncuran Program Astacita, telah ada 169 pelaku narkoba yang berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut, terdapat 160 pelaku pria dan sembilan wanita yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dari 131 kasus yang diungkap, sebagian besar melibatkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 3,4 kilogram. Selain itu, ada juga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sintesis, dan ganja.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, Polres Metro Jakut telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman peredaran gelap narkoba. Total nilai barang bukti yang berhasil diungkap mencapai Rp7,06 miliar. Kapolres berkomitmen untuk terus menindaklanjuti Program Astacita Presiden Prabowo dan memastikan tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Utara.





