Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita empat senjata tajam jenis celurit. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tim patroli Polrestro Jakpus bersama Polsek rutin melakukan patroli di tempat rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga. Para remaja yang diamankan adalah MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), dimana MMY tidak bersekolah sementara NAS dan MAK masih berstatus pelajar.
Ketika para remaja tersebut diamankan, petugas berhasil menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran. Mereka langsung diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau peran orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Diharapkan orang tua dapat memberikan kegiatan yang positif untuk masa depan anak-anaknya demi mencegah terlibatnya dalam perilaku negatif.