Pembaruan Kasus Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Kamis

by -9 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan mengadakan pemeriksaan terdakwa kasus penembakan bos penyewaan kendaraan (rental) mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (27/2). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam Arin, mengkonfirmasi bahwa sidang lanjutan keempat akan berlangsung dengan pemeriksaan empat saksi. Di antara saksi-saksi tersebut adalah korban penembakan yang masih hidup, Ramli. Terdakwa yang akan diperiksa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang tersebut akan berlangsung terbuka untuk umum, sesuai dengan sifat terbuka dari kasus ini.

Sidang tersebut juga merupakan upaya Pengadilan Militer Jakarta untuk mempercepat proses persidangan. Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Targetnya adalah menyelesaikan persidangan tidak lebih dari pertengahan Maret 2025, tanpa kendala. Pengadilan berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik mengenai kasus ini melalui media sosial.

Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa dalam penadahan kasus penembakan di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Selain dakwaan penadahan, dua terdakwa juga didakwa dengan melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang terus dijadwalkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Source link