Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras melalui Warung & Toko HP di Tangsel

by -9 Views

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah tersebut. Dua tersangka, DH dan EF, ditangkap di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka DH diamankan obat Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer sebanyak 192 butir, sedangkan dari tersangka EF diamankan 1.779 butir obat dengan jenis yang sama. Total obat yang disita mencapai 1.971 butir beserta alat komunikasi dan uang penjualan senilai Rp698 ribu. Kedua tersangka diduga menjual obat-obatan tersebut tanpa izin dan resep yang melanggar hukum. Barang bukti tersebut dijual dengan harga Rp10 ribu per butir, sehingga berhasil memutus mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan pengguna dari bahaya tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tertentu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Source link