Polisi berhasil menangkap seorang petugas keamanan di Rusunawa Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di dalam lift. Pelaku merupakan seorang satpam berinisial BF alias A (35 tahun) yang melakukan tindakan pelecehan tersebut saat korban, ZPH (7 tahun), hendak menuju lantai 22 Rusunawa Cakung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyentuh dan mencium korban di dalam lift.
Setelah kejadian tersebut terjadi, korban melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya dan rekaman CCTV berhasil merekam aksi pelecehan tersebut. Polisi segera menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk mewaspadai predator anak yang mungkin berada di lingkungan terdekat. Kejadian pelecehan seringkali terjadi oleh orang-orang yang dikenal dekat dengan korban. Upaya pencegahan harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Polisi mengingatkan pentingnya kesadaran dan pengawasan terhadap keamanan anak-anak dari predator yang ada di sekitar mereka.