Pelaku Pengecoran Pemilik Ruko Diamankan di Jakarta Selatan

by -16 Views

Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang melakukan tindakan mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan setelah berhasil dipancing oleh polisi sebelum dilakukan penangkapan.

Awal mula kasus ini terjadi ketika istri korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur bahwa sang suami hilang setelah tidak ada kabar selama seminggu. Setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Korban, pemilik ruko JS (69), akhirnya ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur setelah hilang selama seminggu.

Lebih lanjut, diketahui bahwa korban dan pelaku, ZA (35), sempat terlibat dalam pertengkaran sebelum korban tewas dicor dengan semen. Korban diketahui terbalut emosi sehingga memukul pelaku, yang kemudian mengakibatkan pelaku menyerang korban hingga menimbulkan kematian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Keseluruhan kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan menghasilkan penangkapan terhadap pelaku serta pemulihan atas kasus hilangnya pemilik ruko JS. Artinya, tindakan hukum sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga pemilik ruko yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Source link