Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah berhasil menindak 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, menyatakan bahwa 10 mobil ditilang oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Operasi tersebut melibatkan 40 orang personel yang langsung menindak kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo. Hal ini dilakukan untuk menangani masalah parkir liar yang sering diadukan oleh masyarakat. Lokasi tersebut menjadi fokus perhatian petugas dan rutin diawasi oleh TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Iptu Sarwono dari Satwil Lantas Jakarta Timur menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang. Sarwono juga mencatat bahwa lokasi tersebut sering membuat kemacetan lalu lintas karena banyak kendaraan roda empat parkir di bahu jalan hingga mencapai empat lajur. Operasi yang dilakukan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas dan memberikan perlindungan bagi warga. Selain penindakan terhadap parkir liar, pihak berwenang juga berhasil mengamankan pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar. Dua juru parkir liar juga diamankan dan dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu, Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di beberapa titik rawan kecelakaan, termasuk di Jalan DI Panjaitan, Traffic Light (TL) Halim Baru, Jalan MT Haryono, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Basuki Rahmat, dan Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit. Operasi tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi warga dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Tindakan ini sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.