Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.
Bawaslu diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini penting sebagai pembelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU dan perkara-perkara yang ditolak oleh MK telah diumumkan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Keputusan ini menegaskan pentingnya agar Bawaslu dan KPU memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berjalan secara adil dan transparan. Dengan demikian, partisipasi aktif dari semua pihak terkait akan sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi yang sehat di Indonesia.