Muhamad Haniv, seorang mantan Kepala Kantor Wialayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan acara fashion show anaknya. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv disebut mencapai Rp21,5 miliar yang berasal dari dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam laporan LHKPN, Haniv memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Total aset yang dilaporkan pada 2021 mencapai Rp19,989,523,000 tanpa adanya utang. Selain properti, Haniv juga memiliki beberapa kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta harta bergerak lainnya senilai Rp721 juta dan dana tunai serta aset likuid lebih dari Rp2,3 miliar.
Kasus yang melibatkan Haniv menciptakan kehebohan di masyarakat, dengan banyak pihak bertanya-tanya mengenai kekayaan yang dimiliki. Haniv terakhir melaporkan kekayaannya pada 10 Februari 2022 dengan total aset Rp19,98 miliar. Semua aset yang dimiliki tersebut merupakan aset bersih tanpa adanya utang. Dengan demikian, harta kekayaan Muhammad Haniv pada tahun 2021 dapat diakses dan didokumentasikan dengan jelas.