Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset Robot Trading Fahrenheit

by -15 Views

Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengonfirmasi bahwa OS telah dijadikan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kejati DKI Jakarta menetapkan OS sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup pada Kamis malam. Selain itu, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ juga ditangkap atas kasus yang sama. Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar terkait kasus “Robot Trading Fahrenheit”. Kuasa hukum korban yakni BG dan OS seharusnya membantu mengembalikan uang tersebut kepada korban, namun keduanya malah terlibat dalam penggelapan bersama AZ. Saat ini, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan, sementara AZ ditahan selama 20 hari ke depan. Tindakan yang disangkakan kepada keduanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, berbagai link telah disematkan untuk referensi tambahan terkait berita tersebut.

Source link