Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan Kelapa Gading

by -9 Views

Pada Jumat (21/2) malam, dilaporkan terjadi kasus dugaan pengeroyokan di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32). Sampai saat ini, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini dan terus melengkapi berkas penyidikan. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut.

Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap kedua pelaku, MP dan MB, karena melakukan penganiayaan terhadap MR di lahan kosong tersebut. Pasca kejadian, korban mengalami luka serius seperti patah gigi dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan saat penganiayaan terjadi. Setelah melaporkan kejadian, korban dan dua temannya melarikan diri dari lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan berlangsung terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Seto Handoko Putra. Sebagai informasi, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwajib.

Source link