Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti seberat 100,7 gram atau setara dengan satu ons. Mereka adalah MS (31) dan AY (37) yang ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan penyergapan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini dalam status DPO. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Satu lagi tersangka, yakni Boy, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu juga masih dalam pengejaran. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Tes urine telah dilakukan terhadap kedua pelaku dan barang bukti sedang dianalisis di laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.