Saksi bernama Nengsih (45) menyatakan bahwa ia melihat korban yang tertembak oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) seekor lindung di depan warungnya di tempat istirahat (rest area) KM45 di Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Nengsih merupakan seorang pelayan warung kopi di rest area tersebut dan kejadian tersebut terjadi di depan bagian kanan warung tempat ia bekerja. Awalnya, terdapat kerumunan orang yang berdekat-dekatan di samping warung tempat istirahat tersebut dan terjadi teriakan mengenai pencurian mobil. Beberapa waktu setelah teriakan itu, Nengsih mendengar suara tembakan dan ia pun berlindung di dalam warung. Setelah keadaan kembali sepi, Nengsih melihat dua orang yang terkena tembakan dan korban tersebut diangkat ke mobil putih untuk dilarikan meninggalkan rest area KM45. Sidang lanjutan mengenai kasus penembakan tersebut melibatkan tiga anggota TNI AL dan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Dalam kasus ini, terdakwa dituduh melakukan penadahan terhadap kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45 di Tol Tangerang-Merak. Selain itu, disebutkan bahwa dua dari tiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Seluruh proses pengadilan tersebut dibawahi oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Keseluruhan informasi ini diambil dari berita yang berasal dari ANTARA.