Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban

by -26 Views

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal yang merugikan ribuan orang. Sindikat yang terdiri dari tujuh orang ini menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengaktivasi kartu SIM yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Pengembangan dilakukan di dua lokasi, tempat pertama digunakan untuk registrasi kartu perdana dengan data orang lain di Jakarta Timur, sementara tempat kedua untuk membuat akun Telegram dan WhatsApp menggunakan kartu yang telah diaktivasi di Bekasi. Polisi berhasil menangkap enam tersangka, termasuk pemimpin sindikat berinisial TBM yang bertanggung jawab atas bisnis ilegal ini. Mereka menggunakan data pribadi yang dibeli dari Facebook untuk melakukan registrasi kartu perdana dengan harga per data NIK dan nomor KK sebesar Rp200.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Keberhasilan Polsek Kalibaru dalam mengungkap kasus ini adalah bukti komitmen dalam memberantas tindak kejahatan di dunia digital.

Source link