Pencurian Dengan Modus Gembos Ban di Jakut: Polisi Tangkap 2 Pelaku

by -15 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengambil uang di bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat korban mengendarai mobil, ban belakang sebelah kiri digembosi di pertigaan Yon Ang Air. Korban kemudian berjalan hingga tiba di tukang tambal ban di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu mobil korban dan mengambil dua amplop berisi uang. Kedua pelaku ditangkap dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Ini merupakan tindakan yang melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun. Sebagai upaya pencegahan, Polisi secara aktif melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan dengan modus tersebut, sehingga masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga.

Source link