Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Kriminal melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku-pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, mereka menghadapi ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang disita termasuk dua unit telepon seluler, sejumlah uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban jambret, Marion Parent, yang kehilangan kameranya saat memotret tembok Laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, juga telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan belum dapat memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya. Ini merupakan kejadian serius yang harus diwaspadai dan direspons dengan tegas oleh pihak berwajib.
Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Dibekuk
