Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau sekitar empat jam. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa EDH tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu atau Senin dan Kamis.
EDH mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa EDH dijemput paksa dan diperiksa, serta tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada hari Jumat.
Tersangka EDH terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan nama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa EDH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.