Buronan Ditangkap, Manajer Gelapkan Ratusan Juta di Bogor

by -8 Views

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, menugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, dan mengambil sisanya Rp362,45 juta. Pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal, menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi. Setelah pemantauan yang intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, dengan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link