Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirimkan ke Bengkulu. Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, pelaku yang berinisial AMR mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dia kirimkan. Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor, dan mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BD 8573 P.
Setelah truk tersebut dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang terbungkus dengan kardus berisi buku. AMR mengaku bahwa dia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada penerima di Bengkulu. Selain itu, terungkap bahwa sepeda motor itu diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron.
Ke-13 sepeda motor yang diamankan termasuk berbagai jenis seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Polsek Tambora masih melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut dengan bantuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.