Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang akan berlangsung dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan. Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan anggota lainnya Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono dari Oditur Militer II-07 Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1). Kasus ini melibatkan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dari TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran lain yang termasuk pasal pembunuhan berencana.
Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Gelar Sidang
