Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi dan didampingi oleh penasihat hukum. Setelah sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Salah satu penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025.
Hakim kemudian meminta pendapat oditur militer mengenai pelaksanaan sidang pledoi, dan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menyetujui tanggal 17 Maret 2025 untuk sidang pledoi. Pada kasus sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI AL telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa tiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban penembakan. Terdakwa satu diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta dan terdakwa dua serta tiga diminta membayar restitusi masing-masing sejumlah tertentu kepada keluarga korban. Semua proses ini dilakukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.