Dalam rangka memastikan karyawan swasta, BUMN, dan BUMD menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan serta kepastian bagi para pekerja terkait THR setiap tahunnya. Prabowo juga menyampaikan bahwa THR merupakan apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja para pekerja sepanjang tahun. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Memberikan kenyamanan dan kepastian dalam penerimaan THR merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.
Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Berita Terbaru dan Terkini
