Tim Hasto: Praperadilan Penyidikan Gugur Oleh Pengadilan

by -12 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (OOJ) akan digugurkan oleh hakim. Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir, sidang tersebut sudah tidak memiliki kepentingan lagi. Sementara itu, terkait agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pihaknya telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya. Tim kuasa hukum Hasto juga memberikan selamat kepada KPK karena niat mereka dikabulkan oleh pengadilan. Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Hasto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang tersebut menantikan putusan dari Hakim Tunggal Afrizal Hadi terkait penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Selain itu, sidang gugatan praperadilan juga akan dilanjutkan dengan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Penetapan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus Harun Masiku oleh KPK pada Desember 2024 juga menjadi perhatian dalam persidangan tersebut.

Source link