Pada hari Selasa (11/3), Presiden Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Hal ini disampaikan di Istana Negara dengan penekanan bahwa THR tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR yang disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah. Pensiunan juga akan menerima THR dalam jumlah pensiun bulanan sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Kebijakan ini akan mencakup seluruh aparat negara di pusat dan di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Prabowo Subianto berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama liburan Eid, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Pencairan THR ASN Disetujui Prabowo Subianto
