Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka, Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, beserta sejumlah aset terkait kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kompol Karta dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan anak dari Andreas Andrianto yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aset yang dilimpahkan termasuk uang tunai, unit mobil, pertokoan, dan apartemen. Selain itu, barang bukti berupa mobil, seperti BMW, Mazda CX-5, dan Porsche 911, juga dilimpahkan. Aset milik Erwin tersebar di beberapa daerah, termasuk kantor Net89. Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset dan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap potensi aset dan tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melimpahkan dua tersangka lain pada kasus yang sama, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, serta menyertakan barang bukti berupa mobil mewah, tanah, dan logam mulia. Merupakan tindakan penyelidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus Net89 ini.
Tersangka Net89 dan Aset Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jakbar: Detil Terbaru
