Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum dari anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan eksepsi setelah sidang pembacaan dakwaan. Pahala juga menegaskan bahwa keberatan yang diajukan merupakan upaya untuk menjaga kepentingan klien yang mereka layani.
Sidang tersebut diadakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena kasus ini melibatkan muatan kesusilaan. Menurut Pasal 153 ayat (3) KUHAP, persidangan dalam kasus-kasus yang melibatkan aspek kesusilaan dapat dilakukan secara tertutup. Sidang berikutnya dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (19/3) dengan hakim Arief Budi Cahyono sebagai pimpinan sidang.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis berusia 16 tahun yang terjadi pada April 2024. Saat korban sedang melakukan prostitusi dengan keduanya, korban meninggal setelah mendapatkan overdose obat dan narkoba. Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan sempat membuat mantan Kasat Reskrim Polres terlibat dalam pemerasan.