Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -8 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani. THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk pegawai di pusat dan daerah.

THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Semua ini dilakukan dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan.

Source link