Polisi Investigasi Food Vlogger Codeblu Terkait UU ITE

by -29 Views

Kepolisian kini tengah menyelidiki food vlogger Codeblu atau William Anderson terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari vlogger tersebut yang dikenal dengan inisial WA atau alias C. Nurma menjelaskan bahwa Codeblu dilaporkan atas penyebaran berita bohong terkait ulasan roti basi dari toko roti yang disinyalir sebagai aksi pemerasan.

Kejadian bermula dari seorang pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penggelapan uang dan menghadapi masalah dengan pimpinan. R kemudian mengambil roti basi tanpa sepengetahuan pemilik toko dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada pemilik tersebut. Setelah tidak dihiraukan, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tentang toko roti tersebut yang menyumbangkan roti basi ke panti asuhan, yang akhirnya membuat konten tersebut viral. Dugaan pemerasan juga disinyalir berasal dari ide yang diberikan oleh R kepada Codeblu. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi dengan ancaman hukuman bagi Codeblu sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Codeblu juga berpotensi menghadapi hukuman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Source link