Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk membantu memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup efektif dalam memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat tersebut.
Agus menekankan bahwa kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri dan semua pihak terkait sangat diperlukan untuk mengatasi masalah prostitusi liar di kawasan tersebut. Ia berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi dari semua pihak agar masalah ini dapat diatasi secara lebih efektif. Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dan kemudian diamankan ke Dinas Sosial setempat.
Para PSK yang berusia antara 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di lokasi tersebut yang sudah berkali-kali ditertibkan oleh petugas. Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan. Satpol PP Jakarta Barat terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi liar ini dengan dukungan dari seluruh pihak terutama masyarakat setempat dan instansi terkait. Semoga dengan sinergi yang kuat, masalah prostitusi liar di Gang Royal dapat teratasi dan kawasan tersebut menjadi lebih aman dan terbebas dari praktik tersebut.