Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Abdul Rohman, salah satu kuasa hukum yang bertugas dalam kasus ini, proses pokok perkara pidana akan terus diawasi selama persidangan di Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut terkait dengan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Abdul menilai bahwa praperadilan yang sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kedekatan dengan kasus suap yang sudah dinyatakan gugur sebelumnya karena berkasnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mempercepat penanganan perkara sehingga tidak ada lagi keberatan terhadap penetapan tersangka.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai dan saat ini fokus diarahkan ke Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan Harun Masiku berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut. Sidang gugatan sudah ditetapkan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Keputusan penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan akan diuji melalui sidang tersebut berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Selain itu, sidang praperadilan juga akan dilakukan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa praperadilan gugur saat sidang perdana dimulai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat tersebut untuk melobi anggota KPU agar mengesahkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Seluruh proses hukum ini masih dalam tahap penanganan di Pengadilan Tipikor untuk menyelesaikan kasus tersebut.