Menyimpan Emas untuk Kemajuan Nasional: Peran PCO

by -5 Views

Pertumbuhan Industri Perbankan Emas di Indonesia Menuju Kemandirian Nasional

Pada tanggal 27 Februari 2025, masyarakat Indonesia mengalami perubahan perilaku terkait penyimpanan emas dari kebiasaan lama menyimpan emas di sudut rumah menjadi pelanggan bank emas. Langkah kecil ini merupakan dorongan menuju negara yang lebih maju. Optimisasi pengelolaan cadangan emas dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang membawa negara menuju kemandirian.

Juru bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura, menyambut baik peresmian layanan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian. “Langkah kecil dari masyarakat bisa menjadi loncatan besar bagi negara menuju kemajuan,” ujarnya.

Terdapat sejumlah manfaat dari bank emas untuk negara, termasuk ketersediaan platform yang aman dan terstruktur bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung. Bank emas dapat mendukung stabilisasi ekonomi, karena pengelolaan cadangan emas yang lebih baik, sambil membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sementara itu, turunan dari langkah kecil ini, tambah Prita, adalah diversifikasi investasi bagi para investor, karena lebih mudah untuk mengakses emas sebagai instrumen investasi. Industri juga mendapat manfaat, karena emas dalam negeri, termasuk perhiasan dan pertambangan, akan mendapat akses yang lebih luas ke pasar logam mulia global.

Selain itu, dengan pengelolaan yang lebih baik, Indonesia dapat memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional. Secara ekonomi, peningkatan kepemilikan emas dalam negeri bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,6% atau sebesar IDR245 triliun. Ekspektasi ekosistem layanan bank emas juga diproyeksikan dapat menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut Prita, semua manfaat di atas akan membawa negara menuju kemandirian seperti salah satu misi yang terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kemandirian nasional dan peningkatan ekonomi mendukung visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Prita.

Sebelumnya, pada hari Rabu (26/2/2025), Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian. BSI akan menjalankan dua kegiatan utama, yaitu penyimpanan emas dan perdagangan emas. Kedua layanan baru ini melengkapi ekosistem emas BSI yang sudah ada, seperti gadai emas, angsuran emas, dan emas digital BSI, dengan total emas yang dikelola saat ini sekitar 17,5 ton. Sementara itu, kegiatan layanan bank emas Pegadaian meliputi tabungan emas, deposito emas, pembiayaan emas, dan deposito emas. Pegadaian dapat menghimpun dana berbentuk emas dari masyarakat sebagai deposito, dan deposito ini dapat disimpan ke dalam bank emas.

Investasi emas merupakan instrumen investasi yang prospektif karena nilainya terus meningkat. Misalnya, dengan menyimpan deposito emas di bank emas, masyarakat dapat mendapatkan imbal hasil. Selain itu, deposito emas ini dapat dicairkan kapan saja dan mengikuti harga pasar pada saat pencairan. Belum lagi dari segi kemudahan layanan, kedua lembaga tersebut sudah memiliki sistem digital, sehingga mudah bagi para nasabah kapan saja jika ingin mencairkan deposito emas mereka.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan dari kedua lembaga tersebut. Apalagi, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 menyatakan bahwa bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). “Dalam salah satu pasal di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perdagangan emas merupakan transaksi jual-beli emas yang terstandarisasi. Dengan kata standarisasi, ini berarti jaminan bahwa orang bisa menyimpan emas dengan aman, daripada selama ini disimpan di rumah yang relatif tidak aman,” tutup Prita.

Source link