Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga tidak mengenakan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang merintangi penyidikan dalam kasus korupsi dapat dijerat pidana. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Sidang gugatan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa praperadilan tersebut telah digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk memengaruhi anggota KPU agar Harun Masiku menjadi calon anggota DPR RI.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto
