Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, dinyatakan akan dijalankan dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi oleh Presiden Prabowo Subianto. Komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih ditegaskan melalui lembaga tersebut. BPI Danantara, juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Sistem pengawasan berlapis telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Di acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menggarisbawahi pentingnya lembaga ini sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Tokoh bangsa juga diberikan penugasan sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan cinta Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan akan menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.