Sebuah kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Tebet, Jakarta Selatan, mengungkap fakta bahwa pelaku yang memiliki inisial S sering memberikan uang dan menggendong korban. Ayah dari korban, Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada anaknya sebelum puasa, serta sering menggendong anak tersebut karena mereka saling mengenal. Selain itu, pelaku juga mengontrak di belakang rumah korban, menjadikan mereka akrab. Dalam kejadian tersebut, korban bertemu dengan pelaku setelah Shalat Subuh dan diajaknya ke tempat yang minim penerangan di antara dua mobil.
Abdurrahman merasa curiga dengan perilaku pelaku yang terus memberikan uang dan menggendong anaknya, namun hingga kini pelaku belum ditangkap dan terus melakukan aktivitas seperti biasa. Polisi sendiri telah menerima laporan terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial S. Mereka mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari potensi bahaya. Kasus ini pun telah ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana yang melibatkan anak dalam perbuatan cabul. Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.