Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai tanggapan terhadap isu yang sedang ramai di media sosial. Penjelasan ini diberikan untuk memastikan bahwa versi draft yang beredar secara luas tidak sesuai dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco secara tegas menyampaikan bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat ketentuan-ketentuan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang. Dalam draft yang disebar kepada wartawan, terdapat perubahan signifikan pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Dimana sebelumnya, Menteri Pertahanan telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai pedoman, fokusnya hanya pada tiga pasal yang akan mengalami revisi. Diharapkan dengan penjelasan ini, kekhawatiran dan perdebatan yang berkembang di masyarakat bisa diminimalisir.
DPR Rilis Draf RUU TNI Tanpa Pasal Kontroversial
