Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI di Jakpus: Reaksi Polisi

by -28 Views

Polda Metro Jaya menerima laporan terkait keributan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana menganggu ketertiban umum dan memaksa disertai ancaman kekerasan dan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pelapor yang berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan mengganggu rapat pembahasan RUU TNI. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Koalisi Masyarakat Sipil sendiri menuntut agar pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka dan transparan. Meskipun ada pembatasan di ruang rapat, Panja RUU TNI terus melanjutkan pembahasan hingga beberapa persen sudah diselesaikan. Anggota DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pembahasan meliputi pajak umur, masa pensiun, dan berbagai variabel terkait TNI. Semua proses pembahasan ini terjadi mulai dari Jumat hingga Minggu dengan intensitas yang tinggi.

Source link