Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas draft rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan untuk merespons isu yang viral di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di platform online tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR memperhatikan reaksi negatif yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi substansi RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam RUU TNI, di mana perubahan yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat kepatuhan hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai pedoman. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Diharapkan penjelasan ini dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.