Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa, 25 Maret. Sidang tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan dan jawaban replik. Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan terhadap tiga terdakwa.
Para terdakwa meminta vonis bebas karena merasa tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan. Pleidoi yang disampaikan juga dijadikan argumen kuat untuk membuktikan bahwa mereka telah memperjuangkan hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Di sisi lain, Oditur Militer meminta hakim menolak pleidoi terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dua terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AL terkait kasus penembakan bos rental. Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut untuk membayar ganti rugi kepada korban. Vonis akan dibacakan pada 25 Maret dan perkara ini terus menjadi perhatian publik dan penegak hukum.