Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI: Polisi Ungkap Dua Barang Bukti

by -19 Views

Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Barang bukti tersebut meliputi satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus tersebut. Proses penyelidikan melibatkan pendalaman dengan pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut di waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. Laporan kericuhan terkait RUU TNI inisial RYR disampaikan oleh seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Kelompok yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan berteriak-teriak di depan ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, menuntut agar rapat dihentikan. Pasca kejadian, RYR merasa dirugikan dan melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.

Source link