Dua tersangka yang terlibat dalam pengemasan Minyakita tak sesuai takaran di PT Jaya Batavia Globalindo, yaitu Direktur Utama RS dan seorang operator perusahaan IH, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya disinyalir mengurangi isi kemasan Minyakita dari satu liter menjadi hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Kedua tersangka telah ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur. Mereka diketahui telah beroperasi sejak November 2024 dan meraup pendapatan kotor mencapai Rp800 juta per bulan. Selain menyita ribuan kemasan Minyakita, polisi juga mengamankan mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan tanggung jawab kedua tersangka dalam kasus ini.
Dua Tersangka Pengemas Minyakita Beresiko Denda Rp2 Miliar
